Suara.com - Dirut PLN Sofyan Basir akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (7/8/2018). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Iya (diperiksa sebagai saksi untuk Johanes Budisutrisno Kotjo)," kata Sofyan singkat.
Kehadiran Sofyan Basir merupakan penjadwalan ulang oleh KPK setelah pada panggilan sebelumnya Sofyan tidak hadir.
"Sofyan Basir tadi datang dan dilakukan pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang dari ketidakhadiran sebelumnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Sandiaga Siap Bantu KPK dan Polisi Usut Dugaan Korupsi Sekolah
Sebelumnya, pada Selasa (31/7/2018) Sofyan dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi kedua kalinya bagi tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Namun, karena berhalangan, Sofyan mengirimkan surat untuk meminta dijadwalkan ulang.
Terkait kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Salah satunya adalah Menteri Sosial Idrus Marham. Usai diperiksa KPK Idrus tak menjelaskan materi pemeriksaannya. Namun, dia mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK.
Sementara untuk saksi lainnya, KPK mengonfirmasi soal proses pembahasan proyek tersebut.
Dalam kasus ini, selain Johannes, KPK juga sudah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.Politikus Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee' 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Luna Maya - Cut Tari Masih TSK
Fee tersebut diberikan oleh Johannes yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.