Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Umum 2019 (Pemilu 2019). Dua rancangan PKPU yang diujikan terkait pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan uji publik rancangan PKPU tersebut dapat menjadi bahan diskusi. Hasilnya diharapkan memberikan masukan dari partai politik dan stakeholder atau pihak terkait yang terlibat.
"Saya breharap bisa mencermatinya dengan baik dan meberikan catatan kepada kita," tutur Arif di Hotel Haris, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
Tutur hadir dalam uji publik rancangan PKPU tersebut komisioner KPU Ilham Saputra, Hasyim Asyari, dan Pramono Ubaid. Selain itu juga turut hadir dari perwakilan partai politik dan lembaga pemerintah seperti Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Ham. Disamping itu juga hadir dari LSM Migrant Care, Perludem, dan Dewan Pers.
Baca Juga: Parpol Pengusung Jokowi Sambangi KPU Besok, Ada Apa?
Lebih lanjut kata Arief, setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, hasil uji publik rancangan PKPU tersebut akan disampaikan kepada Pemerimtah dan DPR untuk dirapatkan. Setelah dirapatkan selanjutnya akan diberikan kepada Kemenkumham untuk segera di jadikan undang-undang.
"Semoga ditengah masa reses ini, DPR masih bisa memproses terkait peratuaran KPU ini," tutupnya.