KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin

Selasa, 07 Agustus 2018 | 11:33 WIB
KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin
Sidak Kementerian Hukum dan HAM di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus dugaan suap untuk mendapatkan fasilitas dan perizinan lainnya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pada hari ini KPK memeriksa dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Fahmi Dharmawansyah dan Andri Rahmat. Keduanya adalah narapidana di Lapas Sukamiskin.

"Fahmi diperiksa sebagai saksi untuk AR dan Andri diperiksa sebagai saksi untuk FD," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/8/2018).

Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 21 Juli 2018 lalu, KPK baru mulai memeriksa para saksinya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, Staf Wahid, Hendry Saputra, suami dari Inneke Koesherawati yang juga narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah, dan napi pendamping Fahmi, Andri Rahmat.

Fahmi disangka memberikan satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas. Kamar Fahmi diketahui dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.

Penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan 1.140 dolar AS, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam.

KPK juga menemukan dokumen pemberian dan penerima mobil beserta dua mobilnya yang diduga diberikan kepada Wahid sebagai imbalan atas pemberian fasilitas sel mewah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI