Suara.com - Ketua Tim kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra menilai kehadiran ahli I Nyoman Wara pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitanan SKL BLBI adalah tragedi dan aneh dalam penegakan hukum.
Pasalnya, sebagai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman ikut mengaudit terkait SKL BLBI, sehingga diduga memainkan peran ganda.
"Kalau dia alat bukti surat, itu ahli menerangkan apa yang dilakukan, apa yang ditemukan, bagaimana prosedur yang dilakukan. Itu artinya, dia menilai pekerjaannya sendiri. Kan sangat aneh orang disuruh menilai pekerjaannya sendiri, benar atau tidak, kan itu sangat tidak rasional," katanya kepada wartawan, Senin (6/8/2018) malam.
Kemudian, lanjut Yusril, jika Nyoman dihadirkan sebagai saksi fakta, dia hanya menerangkan fakta-fakta apa yang ditemukannya dan dituangkan ke dalam laporan tertulis.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 26, 27, dan 28 KUHAP dikaitkan dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. Karenanya, posisi yang bersangkutan harus diklarifikasi terlebih dahulu.
"Ketua majelis mengatakan, yang berlaku di pengadilan selama ini, ya seperti ini. Bagi saya itu tragedi bagi penegakan hukum, penegakan supremasi hukum dan 'due process of law'. Ada proses yang tidak adil dalam menegakkan hukum," kata Yusril.
Yusril berpendapat ini merupakan tragedi karena orang bisa dihukum dengan dua bukti, keterangan surat dan keterangan ahli.
"Ini bukti suratnya dia sendiri yang bikin, dihadirkan ke situ jadi satu bukti. Dihadirkan ke persidangan satu bukti, dia berikan keterangan dua bukti, orang sudah bisa dihukum. Mengerikan saksi yang hadir di sini," katanya.
Yusril juga sempat mempersoalkan audit investigatif yang dilakukan BPK karena atas permintaan KPK dengan bukti-bukti yang diserahkan dari penyidik.
"Saya bilang, kalau bukti-bukti diserahkan penyidik, anda bisa mencari bukti-bukti yang lain nggak? Dia bilang bukti-bukti yang lain tidak relevan," jelas Yusril.
Menurut Yusril, bukti yang digunakan hampir 100 persen dari penyidik KPK. Bukan hanya itu, KPK juga sudah menyatakan bahwa terjadi kerugian keuangan negara kemudian meminta BPK untuk menghitungnya.
"Kalau itu sudah ada asumsi bahwa sudah ada kerugian negara. Kalau menurut pendapat saya, (seharusnya) nih ada nggak kerugian negara. Kalau ada berapa?," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan ahli I Nyoman Wara di persidangan. Namun, kehadiran Nyoman dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Syafruddin, apakah sebagai saksi atau ahli.
Pasalnya, Nyoman merupakan auditor BPK yang pernah melakukan audit terkait BLBI terhadap BDNI. Tim kuasa hukum mengaku keberatan karena Nyoman yang diajukan sebagai ahli untuk diminta menilai pekerjaan hasil auditnya sendiri.
Namun, terhadap keberatan tim kuasa hukum Majelis Hakim tidak menghiraukannya. Hakim Yanto sebagai Ketua Majelis Hakim bahkan meminta untuk menyampaikannya nanti dalam pledoi atau nota pembelaan.
Majelis hakim pun memutuskan Nyoman bisa menyampaikan keterangan sebagai ahli.