Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Bowo Irianto mengatakan telah memanggil pihak SMA 101, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Pemanggilan itu menyusul informasi yang menyatakan siswa di sekolah tersebut diwajibkan oleh pihak sekolah untuk membayar uang kurban Rp 50 ribu per siswa.
Berdasarkan informasi itu, jika siswa tidak membayar uang kurban untuk hari raya Idul Adha, maka akan dikenakan hukuman berdiri di depan kelas.
"Sekolah (SMA 101) sudah dipanggil," ujar Bowo di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Bowo menuturkan, sumbangan seharusnya bentuk sukarela dan tidak didasari tekanan ataupun pemaksaan. Namun diberikan secara ikhlas.
"Namanya sumbangan, seikhlasnya kalau mau menyampaikan," kata Bowo.
Karenanya ia meminta sekolah-sekolah untuk tidak memaksakan peserta didiknya memberikan sumbangan kurban.
"Ya himbauannya sebaiknya tidak usah dipaksakan. Ini adalah pembelajaran untuk kurban, yang mereka memang mau dan bersedia, berkurbanlah. Jangan sampai mereka kemudian diminta didorong untuk berkurban tapi jadi korban," tandasnya.