Yohana Yakin Menag Dukung Percepatan Revisi UU Perkawinan

Selasa, 07 Agustus 2018 | 07:52 WIB
Yohana Yakin Menag Dukung Percepatan Revisi UU Perkawinan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan, ia telah bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim kebijakan yang Kementrian PPPA terkait revisi UU perkawinan.

"Saya lagi membuka opini publik dari mana-mana bisa memberikan masukan, yang jelas dari Kemen PPPA, UU Perlindungan Anak yang berbentrokan dengan UU no 1 tahun 1974 UUD perkawinan minimal 17 tahun ke bawah juga boleh yang penting ada dispensasi orang tua. Sedangkan UU perlindungan anak minimal 18 tahun ke atas baru bisa menikah," Ujar Yohana usai diskusi Publik bertema “Perkawinan Usia Anak” di Millenium Hotel, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).

Ia pun memastikan, Menteri Agama Lukman Hakim akan mendukung usulan revisi UU perkawinan tersebut.

"Jadi saya bersikeras memegang UU Perlindungan Anak. Karena UU ini mempunyai hukum yang sama tinggi untuk melindungi anak-anak kita," jelasnya.

Baca Juga: Pengamat: SBY Tak akan Paksakan AHY Jadi Cawapres Prabowo

Kementrian PPPA akan melakukan diskusi yang lebih luas lagi untuk mengembangkan akademisi membuat kajian, termasuk LSM, organisasi masyarakat dan organisasi perempuan serta kementerian terkait.

"Karena kesepakatan dengan LSM, Pak Presiden setuju membuat Perppu," katanya.

Hanya saja, Yohana belum bisa merinci secara pasti Perppu tersebut seperti apa karena masih dalam tahap membuka opini.

"Seperti yang saya katakan, dua UU tadi memiliki kekuatan hukum yang tinggi, jadi saya tetap mempertahankan UU Perlindungan Anak. Kita melihat UU no 1 tahun 1974 itu dibuat 40 tahun yang lalu. UU dibuat dengan situasi terkini, mana yang kita lihat yang kita pegang yang kita pegang itu yang bisa kita lihat ke publik," imbuhnya.

Baca Juga: Beli Mobil Baru? Lewat Online Juga Bisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI