Suara.com - Terbongkarnya jaringan bisnis penjualan sabu di dalam Lapas Mata Merah, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), juga menguak bisnis haram tersebut yang dilakoni oleh keluarga.
Dalam penguakan kasus tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengamankan Herman (53), napi penghuni Lapas Mata Merah.
Ironisnya, selama menjalankan aksi, Herman mengendalikan bisnis sabu bersama kedua anak kandungnya, Nabila (20) dan Idham (28), sebagai kurir untuk mengantarkan pesanan sabu dari luar sel.
Baca Juga: Catatkan Rekor 6000 Poin, Ini Kata Valentino Rossi
Nabila ditangkap di kawasan Jalan Tasik Palembang usai dipancing petugas yang melakukan penyamaran dengan barang bukti sebanyak 370 gram sabu dalam empat paket besar.
Dari Nabila, pengembangan kembali dilakukan hingga kakaknya Idham juga ditangkap saat sedang berada di rumah Jalan Talang Kerangga, Lorong Langgar nomor 871, RT 14/5, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang bersama barang bukti 300 butir ekstasi dan 7,16 gram sabu.
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, gerak-gerik Herman sudah diketahui sejak empat bulan terakhir.
Selama penyelidikan, ternyata diketahui jika jual beli serbuk putih tersebut dijual di Lapas Merah Mata.
"Kedua tersangka yang merupakan anak napi ini menjadi kaki tangan ayahnya untuk menjadi pengedar. Mereka mengantarkan barang atas intruksi Herman," kata Zulkarnain, saat gelar perkara di halaman Mapolda Sumsel, Senin (6/8/2018).
Zulkarnain menjelaskan, modus yang digunakan Herman yang menelpon Nabila atau Idham jika ada pesanan yang masuk.