Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dan oknum sipir Lapas Mata Merah Palembang.
Polisi menemukan dua orang napi yang diduga mengendalikan bisnis haram tersebut, yakni Herman (53) dan Rizki (26).
Baik Herman maupun Rizki sama-sama bagian dari jaringan pengedar sabu asal Aceh. Meski berada di Lapas yang sama, namun keduanya diketahui menjalani bisnis dengan sistem berbeda.
Baca Juga: Malaysia Tak Punya Kewenangan Putuskan Penggunaan Barracuda di Asian Games
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan oknum sipir Lapas Mata Merah, Adiman alias Adi (36), yang menjadi kurir.
Adiman bekerja berdasarkan perintah dari Rizki yang mendapat order sabu melalui sambungan telepon dari dalam sel.
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara, didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Farman mengatakan, diamankannya oknum sipir ini berawal dari informasi masyarakat.
Dari informasi itulah petugas melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap oknum sipir yang perannya sebagai kurir.
"Oknum sipir ini kaki tangannya napi dalam menjalankan bisnis narkoba. Oknum sipir dan napi sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Zulkarnain saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolda Sumsel, Senin (6/8/2018).
"Narkoba diduga berasal dari Aceh, karena si napi merupakan jaringan Aceh. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nNrkotika yang ancamannya hukuman mati," ujar Zulkarnain.
Sementara, Adi mengaku jika dirinya sudah empat kali melakukan aksinya untuk mengambil narkoba pesanan Rizki.
Adi dibekuk anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Tanjung Api-Api. Tepatnya di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, Kamis (2/8/2018) pukul 15.00 WIB.
Ketika digeledah di dalam mobil yang dikendarai tersangka Adi, petugas mendapatkan uang tunai senilai Rp 120 juta. Adi mengakui uang itu hasil penjualan narkoba.
Petugas pun kemudian menuju ke rumah si pembeli dan rumahnya ternyata sudah kosong.
Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti satu paket narkoba sabu-sabu seberat 209,56 gram.
Dari pengembangan petugas, Adi mengakui bahwa dirinya merupakan kaki tangan Rizki.
Adi mengaku setiap kali diperintah Rizki, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap satu ons atau 100 gram sabu-sabu.
Baca Juga: Catatkan Rekor 6000 Poin, Ini Kata Valentino Rossi
Sementara Rizki mengaku mengendalikan bisnis narkoba dengan menunjuk tersangka Adi sebagai kurir.
"Barang (narkoba) pesanan itu dari Aceh," ujar Rizki yang merupakan napi kasus narkoba jaringan Aceh yang telah divonis hukuman pidana kurungan 20 tahun penjara. [Andhiko Tungga Alam]
Kontributor : Andhiko Tungga Alam