Sementara, Adi mengaku jika dirinya sudah empat kali melakukan aksinya untuk mengambil narkoba pesanan Rizki.
Adi dibekuk anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Tanjung Api-Api. Tepatnya di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, Kamis (2/8/2018) pukul 15.00 WIB.
Ketika digeledah di dalam mobil yang dikendarai tersangka Adi, petugas mendapatkan uang tunai senilai Rp 120 juta. Adi mengakui uang itu hasil penjualan narkoba.
Petugas pun kemudian menuju ke rumah si pembeli dan rumahnya ternyata sudah kosong.
Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti satu paket narkoba sabu-sabu seberat 209,56 gram.
Dari pengembangan petugas, Adi mengakui bahwa dirinya merupakan kaki tangan Rizki.
Adi mengaku setiap kali diperintah Rizki, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap satu ons atau 100 gram sabu-sabu.
Baca Juga: Catatkan Rekor 6000 Poin, Ini Kata Valentino Rossi
Sementara Rizki mengaku mengendalikan bisnis narkoba dengan menunjuk tersangka Adi sebagai kurir.
"Barang (narkoba) pesanan itu dari Aceh," ujar Rizki yang merupakan napi kasus narkoba jaringan Aceh yang telah divonis hukuman pidana kurungan 20 tahun penjara. [Andhiko Tungga Alam]