Peredaran Narkoba di Lapas Dikendalikan Napi dan Oknum Sipir

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 07 Agustus 2018 | 00:03 WIB
Peredaran Narkoba di Lapas Dikendalikan Napi dan Oknum Sipir
Polda Sumsel menggelar konferensi pers pengungkapkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua napi dan oknum sipir Lapas Mata Merah, Palembang, di Mapolda Sumsel, Senin (8/6/2018). [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polda Sumsel menggelar konferensi pers pengungkapkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua napi dan oknum sipir Lapas Mata Merah, Palembang, di Mapolda Sumsel, Senin (8/6/2018). [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]
Polda Sumsel menggelar konferensi pers pengungkapkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua napi dan oknum sipir Lapas Mata Merah, Palembang, di Mapolda Sumsel, Senin (8/6/2018). [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]

Sementara, Adi mengaku jika dirinya sudah empat kali melakukan aksinya untuk mengambil narkoba pesanan Rizki.

Adi dibekuk anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Tanjung Api-Api. Tepatnya di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, Kamis (2/8/2018) pukul 15.00 WIB.

Ketika digeledah di dalam mobil yang dikendarai tersangka Adi, petugas mendapatkan uang tunai senilai Rp 120 juta. Adi mengakui uang itu hasil penjualan narkoba.

Petugas pun kemudian menuju ke rumah si pembeli dan rumahnya ternyata sudah kosong.

Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti satu paket narkoba sabu-sabu seberat 209,56 gram.

Dari pengembangan petugas, Adi mengakui bahwa dirinya merupakan kaki tangan Rizki.

Adi mengaku setiap kali diperintah Rizki, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap satu ons atau 100 gram sabu-sabu.

Baca Juga: Catatkan Rekor 6000 Poin, Ini Kata Valentino Rossi

Sementara Rizki mengaku mengendalikan bisnis narkoba dengan menunjuk tersangka Adi sebagai kurir.

"Barang (narkoba) pesanan itu dari Aceh," ujar Rizki yang merupakan napi kasus narkoba jaringan Aceh yang telah divonis hukuman pidana kurungan 20 tahun penjara. [Andhiko Tungga Alam]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI