Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dan oknum sipir Lapas Mata Merah Palembang.
Polisi menemukan dua orang napi yang diduga mengendalikan bisnis haram tersebut, yakni Herman (53) dan Rizki (26).
Baik Herman maupun Rizki sama-sama bagian dari jaringan pengedar sabu asal Aceh. Meski berada di Lapas yang sama, namun keduanya diketahui menjalani bisnis dengan sistem berbeda.
Baca Juga: Malaysia Tak Punya Kewenangan Putuskan Penggunaan Barracuda di Asian Games
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan oknum sipir Lapas Mata Merah, Adiman alias Adi (36), yang menjadi kurir.
Adiman bekerja berdasarkan perintah dari Rizki yang mendapat order sabu melalui sambungan telepon dari dalam sel.
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara, didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Farman mengatakan, diamankannya oknum sipir ini berawal dari informasi masyarakat.
Dari informasi itulah petugas melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap oknum sipir yang perannya sebagai kurir.
"Oknum sipir ini kaki tangannya napi dalam menjalankan bisnis narkoba. Oknum sipir dan napi sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Zulkarnain saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolda Sumsel, Senin (6/8/2018).
"Narkoba diduga berasal dari Aceh, karena si napi merupakan jaringan Aceh. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nNrkotika yang ancamannya hukuman mati," ujar Zulkarnain.