Cegah Nikah Dini, Pemerintah Usul Menaikan Batas Usia Perkawinan

Senin, 06 Agustus 2018 | 20:28 WIB
Cegah Nikah Dini, Pemerintah Usul Menaikan Batas Usia Perkawinan
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengusulkan menaiki batas perkawinan untuk perempuan. Rencananya, batas minimal perkawinan itu akan dinaikkan dari 16 tahun menjadi minimal 18 tahun.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yasimbe, perkawinan usia dini semakin mengkhawatirkan. Pemerintah harus segera merevisi UU tersebut.

“Penyempurnaan UU perkawinan usia anak menjadi kebutuhan yang mendesak. Perlu intervensi dari pemerintah untuk menghentikan praktik perkawinan usia anak, ini membahayakan dan merampas hak-hak anak yang seharusnya dijamin oleh negara," kata Yohana di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2018).

Ia menjelaskan, salah satu penyebab masalah sosial ini adalah tingkat kemiskinan yang tinggi di kalangan anak.

Baca Juga: Rumah Kapitra Ampera Diduga Dilempar Bom Molotov

"Anak-anak perempuan dari keluarga miskin berisiko dua kali lebih besar terjerat dalam perkawinan usia anak,” jelasnya.

Yohana juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar dapat menghentikan pernikahan dini ini. Karena ini merupakan tanggungjawab bersama.

“Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memutus mata rantai perkawinan usia anak termasuk keluarga, masyarakat, pemerintah, dan rekan-rekan media khususnya sebagai wadah penyebaran informasi secara massal," ujarnya.

"Harapannya, kebijakan penyusunan revisi UU Perkawinan ini segera terealisasi agar tidak ada lagi kasus perkawinan usia anak,” tandasnya. (Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Baca Juga: Aduh, 5 Anak SD di Depok Ditangkap Polisi karena Tawuran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI