Suara.com - Institut Pertanian Bogor (IPB) menyebut bahwa Arnita Rodelia Turnip mahasiswa yang sempat diputus beasiswanya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara akan kembali aktif terhitung mulai 1 September 2018 mendatang.
"Per 1 September 2018 Arnita akan kembali ke bangku kuliah di IPB. Sebuah pelajaran penting harus diambil oleh para pemberi beasiswa," kata Rektor IPB Arif Satria, dalam siaran persnya, Senin (6/8/2018).
Arif menambahkan, bahwa kasus yang dialami olej Arnita itu bisa menjadi pembelajaran bagi para pemberi beasiswa agar tidak melakukan pemutusan secara pihak yang dapat merugikan semua pihak.
"Kasus Arnita bisa menjadi pembelajaran penting bagi instansi-instansi lain pemberi beasiswa agar tidak melakukan pemutusan beasiswa secara sepihak, karena itu melanggar kesepakatan yang sudah sama-sama ditandatangani, disamping akan mengganggu proses belajar yang bersangkutan," tambahnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Jual Rumah Demi Prabowo, Dul: Nggak Ada Masalah!
Arif pun memberikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah pemutusan beasiswa yang dilakukan oleh Pemkab Simalungun terhadap Arnita sebagai mahasisi IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) itu.
"Kami juga apresiasi kepada Pemkab Simalungun yang bersedia menyelesaikan masalah dengan tanggungjawab dan berharap tetap berkomitmen menuntaskan kerjasama dengan baik," ungkap Arif.
Selain membayar tunggakan biaya kuliah, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun pada tahun 2015.
Beasiswa Utusan Daerah (BUD) adalah jalur penerimaan mahasiswa program sarjana dan pascasarjana di IPB dimana mahasiswa dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan atau lembaga swasta. Komitmen instansi pemberi beasiswa diikat dalam surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani IPB dan instansi terkait.
"Komitmen instansi pemberi beasiswa ini dikukuhkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani instansi tersebut, maka sebuah instansi, termasuk dalam hal ini pemda harus betul-betul menjaga komitmen sebagaimana yang ia tanda tangani. Jika ini dipegang oleh pihak pemberi beasiswa maka kasus seperti Arnita ini mestinya tidak terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Bayi dengan Usus Terburai di Bogor Akhirnya Meninggal
Meski kasus Arnita telah teratasi dengan dibayarnya tunggakan dana beasiswa oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada 2 Agustus 2018, Arif berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. (Rambiga)
Kontributor : Rambiga