Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah rampung melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi yang menjerat Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
Pada hari ini, KPK melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Zumi Zola ke tahap penuntutan untuk segera di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus uap terkait pengesahan RAPB Provinsi Jambi TA 2017 dan TA 2018 dan kasus menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Baca Juga: Berkas Kasus Suap Zumi Zola Segera Naik ke Penuntutan
Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut. Bahkan, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola ini dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.