Biar Kapok, Polda Tolak Penangguhan Penahanan Polisi Palsu Joseph

Senin, 06 Agustus 2018 | 18:42 WIB
Biar Kapok, Polda Tolak Penangguhan Penahanan Polisi Palsu Joseph
Aksi polisi gadungan (twitter @TMCPoldaMetro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi tak mengabulkan permohonan keluarga yang meminta agar tersangka Joseph Anugerah (20) tak ditahan karena alasan kesehatannya menurun. Pemuda tersebut telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah nekat melakukan aksi pungutan liar dengan menyamar sebagai polisi gadungan atau polisi palsu.

Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyampaikan, alasan polisi tak mengabulkan permohonan keluarga agar Joseph bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Jadi penyidik yang punya kewenangan untuk menangguhkan, belum menyetujui penangguhan itu. Karena untuk efek jera," kata Jerry saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018).

Lebih lanjut, Jerry menyampaikan, alasan penahanan tetap dilakukan karena tindakan Joseph yang melakukan pungli dengan modus menyamar sebagai polisi telah mengikis kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

Baca Juga: Keluarga Minta Penahanan JA Sang Polisi Gadungan Ditangguhkan

"Kami di kepolisian, untuk ke anggota aja keras jika ada melakukan hal itu (pungli). Apalagi ini orang bukan anggota mengaku-ngaku dan lakukan hal itu. Jadi biar setara lah. Kita juga harus beri pendidikan kepada masyarakat terkait hal semacam ini," tandasnya.

Sebelumnya, Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2018), lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan.

Setelah diinterogasi, anggota CPR Ditlantas Polda Metro Jaya pun langsung membuat laporan ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanra) Polda Metro Jaya perihal aksi pungli yang dilakukan Joseph.

Dalam kasus pungli ini, Joseph pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan Joseph. Polisi juga menyita uang Rp520 ribu diduga hasil pungli yang dilakukan pemuda tersebut.

Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Pelaku dan Korban Pemerasan 4 Polisi Gadungan Ternyata Sekampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI