Suara.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Yusuf menyatakan, Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) menjamin utang kredit petani tambak sebesar Rp 4,8 triliun kepada PT Dipasena Citra Dharma (PT DCD).
Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
"Bank BDNI menjaminkan utang petambak kepada PT Dipasena," kata Glen.
Selain itu, diapun mengamini adanya penghapusbukuan (write off) pada utang petani tambak sebesar Rp 2,8 triliun. Besaran tersebut bagian dari total surat utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Rp 4,8 triliun ke petambak plasma
Baca Juga: Sidang BLBI, Yusril Persoalkan Ahli yang Dihadirkan KPK
"Jadi memang apa tadi saya katakan, ada nilai penghapusbukuan," katanya.
Tunggakan itu semestinya jadi tanggung jawab BDNI milik Sjamsul Nursalim sebagai penerima SKL BLBI. Glen sebenarnya sudah pernah hadir dalam persidangan sebelumnya. Namun, karena tim kuasa hukum Stafruddin meminta dan diizinkan oleh majelis hakim untuk kembali bersaksi, maka jaksa pun menghadirkan kembali Glen di peraidangan.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia. Kasus yang menjerat dirinya bermula pada Mei 2002, dimana Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden.
Baca Juga: Sidang Kasus BLBI, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Mantan Ketua BPPN
Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.