"Padahl Pemkot dan pengembang sama sekali belum menyelesaikan urusan perijinan," kata Riefqi.
Lagipula, lanjut Riefqi, LBH Bandung juga menilai SP tersebut masih cacat hukum dan prosedural karena bertentangan dengan atura-aturan terbitnya SP.
"Langkah intimidatif Pemkot ini sangat disayangkan karena mengingat masih berlangsungnya berbagai upaya hukum oIeh warga dan beberapa lembaga masyarakat," kata Riefqi.
Baca Juga: Pemerintah Akan Berlakukan Tanggap Darurat Gempa Lombok