Suara.com - Mantan Presiden PKS Anis Matta mengungkapkan rasa penasarannya terhadap kondisi PKS sekarang ini. Hal itu disampaikan oleh politisi PKS Fahri Hamzah.
Hal itu diungkap Fahri Hamzah usai melakukan pertemuan dengan Anis Matta untuk berdiskusi perihal gejolak yang terjadi di dalam tubuh PKS. Anis sempat kebingungan melihat kisruh di dalam tubuh partai itu tak kunjung usai.
"Beliau (Anis Matta) dalam posisi tahapan sekarang ini ingin mendengar apa yang sebetulnya terjadi di dalam partai sehingga gejolak ini kok kenapa tidak bisa dihindari," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (6/8/2018).
Menurut Fahri, dalam diskusi itu, Anis sempat kaget ketika ditunjuk sebagai penengah antara Fahri dan pihak PKS. Namun, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, Anis pun diberhentikan secara sepihak.
Baca Juga: INASGOC Benarkan Tim Basket Filipina Batal Absen di Asian Games
"Itu terjadi menjelang keputusan PN, dia juga menjadi perantara dihentikan sepihak. Menjelang kasasi dia juga dijadikan perantara bahkan ketua Majelis Syuronya datang langsung, tapi terakhir nggak dianggap," ujarnya.
Anis pun curiga ada sesuatu yang direncanakan oleh PKS. Sebab ia melihat adanya tujuan penghambatan dari PKS sehingga membuat keputusan secara sepihak.
"Jadi dia melihat ada sesuatu yang kurang beres kok tiba-tiba semua proses islah itu ada yang menghambat dari dalam. Apa sebetulnya yang menghambat? Sudah menawarkan kok hilang sepihak. Seperti diabaikan gitu," katanya.
Oleh sebab itu, baik Anis maupun Fahri meminta kepada PKS untuk segera membahas hasil keputusan dari Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) dan segera memberikan sikap kepada publik.
"Jadi beliau ingin sekali mendapatkan penjelasan dari apa yang terjadi di partai," pungkasnya.
Baca Juga: Fahri Hamzah Kembali Ingatkan PKS Soal Rp 30 Miliar
Untuk diketahui, kisruh Fahri - PKS bermula saat PKS tiba-tiba memecat Fahri sebagai kader. Tidak terima dipecat, Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2016 lalu. Gugatan Fahri dikabulkan.
Majelis Hakim langsung menyatakan bahwa pemecatan Fahri tidak sah serta PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Kasus ini terus bergulir hingga PKS mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun, di Mahkamah Agung PK itu ditolak. Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu.
Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.