Fahri Hamzah Kembali Ingatkan PKS Soal Rp 30 Miliar

Senin, 06 Agustus 2018 | 16:59 WIB
Fahri Hamzah Kembali Ingatkan PKS Soal Rp 30 Miliar
Fahri Hamzah. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI