Keluarga Minta Penahanan JA Sang Polisi Gadungan Ditangguhkan

Senin, 06 Agustus 2018 | 16:13 WIB
Keluarga Minta Penahanan JA Sang Polisi Gadungan Ditangguhkan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga polisi gadungan Joseph Anugerah (20) telah melayangkan surat permohonan ke polisi agar menangguhkan penahanan tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan.

Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyampaikan, polisi sudah menerima surat penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Joseph.

"Iya betul, keluarga sudah ajukan penangguhan penahanan (Joseph)," kata Jerry saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018).

Jerry menjelaskan jika alasan yang dituangkan dalam pengajuan penangguhan itu karena keluarga prihatin dengan kondisi kesehatan pemuda tersebut selama meringkuk di penjara.

Baca Juga: Jusuf Kalla Hadiri Rapat Pleno MUI ke-29

Namun, Jerry menyangkal jika Joseph mengalami sakit. Sebab, menurutnya, setiap tahanan rutin menjalani tes kesehatan termasuk saat pertama kali mendekam di sel tahanan. Terkait alasan itu, polisi pun masih pikir-pikir untuk menangguhkan penahanan Joseph.

"Jadi kan setiap orang termasuk tersangka JA kalau masuk, diperiksa kesehatannya. Dia pas masuk dicek juga dan dinyatakan sehat. Selama ini juga sehat," kata dia.

Sebelumnya, Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, 15 Juli 2018, lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan.

Setelah diinterogasi, anggota CPR Ditlantas Polda Metro Jaya pun langsung membuat laporan ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya perihal aksi pungli yang dilakukan Joseph.

Dalam kasus pungli ini, Joseph pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan Joseph. Polisi juga menyita uang Rp 520 ribu diduga hasil pungli yang dilakukan pemuda tersebut.

Baca Juga: Persib Masih Pimpin Klasemen Liga 1, Mario Gomez: Saya Tak Kaget

Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI