Suara.com - Pemerintah mengusulkan menaiki batas perkawinan untuk perempuan. Rencananya, batas minimal perkawinan itu akan dinaikkan dari 16 tahun menjadi minimal 18 tahun.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, perkawinan usia dini semakin mengkhawatirkan. Pemerintah harus segera merevisi UU tersebut.
"Penyempurnaan UU perkawinan usia anak menjadi kebutuhan yang mendesak. Perlu intervensi dari pemerintah untuk menghentikan praktik perkawinan usia anak, ini membahayakan dan merampas hak-hak anak yang seharusnya dijamin oleh negara," kata Yohana di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2018).
Ia menjelaskan, salah satu penyebab masalah sosial ini adalah tingkat kemiskinan yang tinggi dikalangan anak.
"Anak-anak perempuan dari keluarga miskin berisiko dua kali lebih besar terjerat dalam perkawinan usia anak," kata dia.
Yohana juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar dapat menghentikan pernikahan dini ini, karena ini merupakan tanggungjawab bersama.
"Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memutus mata rantai perkawinan usia anak termasuk keluarga, masyarakat, pemerintah, dan rekan-rekan media khususnya sebagai wadah penyebaran informasi secara massal," ujarnya.
"Harapannya, kebijakan penyusunan revisi UU Perkawinan ini segera terealisasi agar tidak ada lagi kasus perkawinan usia anak,” sambung Yohana. (Yosafat Diva Bayu Wisesa)