Polisi Sita Duit Rp 2,3 M dari Jaringan Narkoba Asal Malaysia

Senin, 06 Agustus 2018 | 14:09 WIB
Polisi Sita Duit Rp 2,3 M dari Jaringan Narkoba Asal Malaysia
Polisi menunjukkan barang bukti sitaan dari sindikat narkoba jaringan Malaysia. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Saturan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 30,3 kilogram narkoba jenis sabu dari penangkapan empat orang jaringan peredaran narkoba asal Malaysia.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, peredaran narkoba ini dikendalikan PR, narapidana yang mendekam di Lapas yang ada di daerah Jawa Barat.

"PR mengakui mendapatkan narkoba dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia," kata Hengki di kantornya, Senin (6/8/2018).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini setelah polisi meringkus pelaku berinisial TH yang berperan sebagai kurir dari sindikat ini. Polisi pun menyita sabu-sabu seberat 700 gram saat menangkap pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Juga: Kerusakan Terparah Gempa Lombok di Lombok Utara

"Pelaku (TH) ini berperan sebagai selaku kurir dan perantara," katanya.

Saat dilakukan pengembangan, polisi kemudian kembali membekuk RZ yang bertugas menjaga gudang penyimpanan narkoba di Jalan Walang Sari II Tugu Utara, Jakarta Utara.

"Dari tangan RZ kami menyita dua buah tas yang masing-masing berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 29.603 gram," beber Hengki.

Berdasarkan keterangan RZ, sindikat ini juga memiliki seorang bendahara bernama MDL. Dari informasi itu, polisi akhirnya bergerak dan menangkap MDL di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Jakbar. Selain memegang uang hasil peredaran narkoba, MDL juga berperan mengatur lokasi-lokasi peredaran sabu-sabu tersebut.

"Tersangka MDL ini berdomisili di Bandung, ia ke Jakarta hanya untuk mengendalikan peredaran narkoba yang disimpan di gudang di Jakarta Utara," katanya.

Baca Juga: Ilmuwan LIPI Ungkap Alasan Gempa Lombok Besar dan Menghancurkan

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 2,3 miliar yang diduga merupakan keuntungan dari sindikat ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini sudah beroperasi sejak 2016 lalu. Setiap kurir yang bisa mengedarkan sabu-sabu sebut bisa mendapatkan upah Rp 20 juta.

"Adapun aset uang yang diamankan berasal dari rekening yang dikendalikan bersama oleh PR dan MDL," katanya lagi.

Kini, polisi masih menelusuri soal modus dan jalur pengiriman sabu-sabu asal Malaysia itu. Apakah dikirim melalui darat, laut atau udara.

Dalam kasus ini, para tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 Undang -Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI