Suara.com - Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan masa darurat pascagempa yang mengguncang Provinsi NTB diberlakukan hingga 11 Agustus 2018.
"Masa tanggap darurat ini adalah perpanjangan dari penanganan dampak gempa 6,4 skala Richter yang terjadi pada tanggal 29 Agustus lalu," kata Sutopo di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018).
Sutopo menjelaskan berdasarkan kerusakan gempa yang terjadi hingga saat ini, masa tanggap darurat nanti kemungkinan akan diperpanjang. Hal tersebut berdasarkan evaluasi penanganan yang ada di lapangan untuk memenuhi kebutuhan.
Selain itu, seluruh sekolah di Provinsi NTB diliburkan karena dikhawatirkan akan terjadi gempa susulan yang mengakibatkan bangunan roboh dan menimbulkan korban bagi anak-anak sekolah.
Baca Juga: Gempa Bali, Jessica Iskandar Buru-Buru Selamatkan Anaknya
"Juga Gubernur NTB mensucikan hari ini semua sekolah libur karena dikhawatirkan bangunan yang roboh tadi," jelasnya.