Suara.com - Puluhan masyarakat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, datangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018). Mereka menuntut proses persidangan yang dijalani Ketua RW 04, Kelurahan Pulau Pari, Sulaiman Hanafi alias Khatur, dihentikan.
Koordinator lapangan aksi demonstrasi tersebut, Edi Mulyono menilai, Sulaiman hanya menjadi korban kriminalisasi oleh PT Bumi Pari Asri yang jadi pengembang di Pulau Pari. Sulaiman dituduh menjual atau dianggap memanfaatkan tanah PT Bumi Pari Asri.
"Kami datang kesini menuntut supaya proses peradilan ini dihentikan. Sejak dari awal kita sudah menuntut itu," kata Edi di depan kantor PN Jakarta Utara.
Edi menjelaskan, tuntan mereka supaya peradilan terhadap Sulaiman dihentikan bukan tanpa dasar. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman, sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk PT Bumi Pari Asri maladministrasi.
Baca Juga: Sandiaga Janji Urus Sengketa Lahan Swasta di Pulau Pari
Sebab itu, mereka berpandangan bahwa pelaporan yang dilakukan PT Bumi Pari Asri, terhadap Sulaiman yang dituduh menyerobot lahan berdasarkan sertifikat kepemilikan tanah tersebut, dinilai hanya upaya kriminalisasi terhadap masyarakat Pulau Pari, dalam hal ini Sulaiman.
"LHP yang diterbitkan oleh Ombudsman bahwa sertifikat yang diterbitkan BPN di Pulau Pari itu sudah maladministrasi, itu sudah cacat hukum. Dari situ saja sudah jelas bahwa ini (peradilan) tidak boleh diteruskan," tutur Edi.
Selain itu, Edi bersama warga Pulau Pari lainnya, juga menuntut agar diperlakukan secara adil oleh negara. Pasalnya, dalam kasus ini mereka merasa, hukum hanya berpihak pada perusahaan saja, tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat Pulau Pari.
"Beri keadilan buat masyarakat di Pulau Pari. Karena sudah jelas, pak RW Pulau Pari (Sulaiman), tidak memiliki rumah, tidak memiliki lahan, hanya membantu atau bujang di rumah orang. Tapi saat ini dia telah dijadikan tersangka, bahkan terdakwa, harusnya itu prosesnya salah," kata Edi.
Baca Juga: Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kasus Sengketa Lahan Pulau Pari