Kasus Suap APBN-P 2018, KPK Periksa Politisi PPP dan Staf PAN

Senin, 06 Agustus 2018 | 12:17 WIB
Kasus Suap APBN-P 2018, KPK Periksa Politisi PPP dan Staf PAN
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus dugaan suap pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018 pada 26 Juli 2018. Senin (6/8/2018) hari ini KPK memeriksa Tenaga ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suherlan dan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono.

"Mereka diperiksa untuk tersangka AMN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018).

Sebelumnya, KPK menyita sebuah mobil Toyota Camry dari apartemen yang dihuni Suherlan di Kalibata City. Sementara dari rumah Puji Suhartono di Tanggerang, KPK menyita uang Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Korupsi PLTU Riau-1, CCTV Rumah Sofyan Basir Ungkap Ada Pertemuan

Mobil dan uang tersebut kata Febri terkait dengan perkara yang menjerat Amin Santono.

Selain keduanya, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dari Pegawai Negeri Sipil. Mereka adalah Hantor Matuan dan Repinus Telenggen. Mereka juga diperiksa untuk tersangka Amin Santono.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor sebagai tersangka.

Yaya, Amin, dan Eka disangka sebagai penerima dalam kasus ini, sedangkan Ahmad Ghiast disangka sebagai pemberi.

Amin diduga menerima Rp 400 juta sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee'sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.

Baca Juga: Walhi Tuding Pemerintah Terkait di Korupsi PLTU Riau-1 Riau

Namun, uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI