Suara.com - Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pilot-pilot lain yang ikut terlibat memberikan narkoba jenis sabu-sabu kepada Baju Chandra, pegawai Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Sehingga tak menutup kemungkinan ada daftar pilot lain yang juga memberikan sabu.
Penelusuran ini dilakukan setelah polisi menangkap pilot Maskapai Bangladesh bernama Guriang Sukmana yang memberikan jatah sabu kepada Baju untuk syarat bisa mendapatkan lisensi penerbangan ke luar negeri
"Kami akan terus menggali by fact. Gali beberapa informasi. Nggak menutup kemungkinan dari beberapa pilot kami dalami," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018).
Selain itu, polisi juga masih memburu pelaku berinisial G, pemasok sabu-sabu seberat 2 gram yang dibeli Guriang seharga Rp3,2 juta. Berdasarkan penyidikan sementara, Guriang kerap membeli sabu melalui transfer rekening kepada buronan ini.
Baca Juga: Didukung Banyak Partai, Jokowi Optimis Menang Pilpres
"Biasa (beli sama G via) transfer. Tapi untuk DPO masih kami dalami," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Guriang karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,8 gram di halaman parkir Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2018).
Saat dilakukan penangkapan, polisi langsung mengembangkan kasus ini untuk menangkap Baju yang dianggap sebagai penerima barang haram tersebut. Hal itu diketahui saat polisi mengecek percakapan Baju di telepon genggam milik Guriang.
Pemberian sabu-sabu kepada Baju itu diduga sebagai sogokan agar Guriang bisa mendapatkan lisensi penerbangan ke luar negeri. Pasalnya, Baju merupakan salah satu penguji simulator penerbangan dan dapat memberikan lisensi penerbangan domestik dan luar negeri kepada para peserta.
Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah Baju di kawasan Cipayung dan menemukan sebuah alat hisap sabu-sabu alias bong. Sebelum beranjak ke rumah Baju, polisi lebih dulu menggeledah rumah Guriang di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wajah Jadul Dita Soedarjo Dicibir, Denny Sumargo Angkat Bicara
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.