Pilot Maskapai Bangladesh Sogok PNS Kemenhub Pakai Sabu

Minggu, 05 Agustus 2018 | 14:59 WIB
Pilot Maskapai Bangladesh Sogok PNS Kemenhub Pakai Sabu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018). (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyebutkan alasan Pilot Maskapai Bangladesh, GS memberikan sabu-sabu seberat 0,8 gram kepada pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berinisial BJ sebagai bentuk sogokan agar lisensi penerbangan bisa segera didapat.

Sabu-sabu tersebut diberikan BJ saat GS sedang mengikuti uji simulator penerbangan. Sedangkan BJ bekerja sebagai penguji simulator dan bisa memberikan lisensi ke seluruh pilot penerbangan domestik dan luar negeri.

"Jadi kesempatan itu dimanfaat memberikan sabu. Memang yang bersangkutan (BJ) bisa menentukan kelulusan GS. ini tertuang dalam berita Pemeriksaan kedua tersangka, jadi ini berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018).

Berdasarkan hasil penyidikan, GS mengaku sudah tiga kali mengantarkan sabu-sabu kepada BJ. Namun, Calvijn masih mendalami apakah pemberian narkoba itu bersamaan selama GS mengikuti simulasi penerbangan yang salah satu pengujinya adalah BJ.

Baca Juga: Ditangkap Kasus Narkoba, PNS Kemenhub 10 Tahun Jadi Budak Sabu

"Kasus lain belum saya sidik. Tetapi memang tersangka GS ini menyerahkan (sabu-sabu) ke BC sudah tiga kali," kata dia.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap GS di halaman parkir Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2018). Penangkapan BJ baru dilakukan setelah polisi menemukan adanya percakapan di telepon genggan GS terkait pemberian sabu-sabu seberat 0,8 gram kepada BJ.

Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah BJ di kawasan Cipayung dan menemukan sebuah alat hisap sabu-sabu alias bong. Sebelum berangjak ke rumah BJ, polisi lebih dulu menggeledah rumah GS di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Terkait penangkapan ini, BJ dan GS pun dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu melalui pemeriksaan urine.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pilot Batik Air dan Pilot Bangladesh Ditangkap karena Pakai Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI