Suara.com - Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap sebanyak 260 orang yang diduga terlibat dalam kasus terorisme. Penangkapan terhadap ratusan teroris itu dilakukan pasca-serangan bom di Surabaya pada Mei 2018 lalu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penangkapan ratusan terduga teroris itu salah satunya untuk mengantisipasi ancaman teror selama pelaksaaan Asian Games 2018 yang bakal digelar mulai 18 Agustus 2018 mendatang.
"Masalah terorisme kita sudah tangani tangkap sudah lebih dari 260-an, tapi tidak perlu terlalu ekspos," kata Tito saat ditemui wartawan di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2018).
Menurutnya, 170 dari 260 orang yang ditangkap kini sudah berstatus tersangka. Namun, Tito tak merinci nama-nama dan jaringan tersangka dalam kasus teroris itu. Dia hanya memastikan jika 170 teroris yang ditetapkan sebagai tersangka sudah menjalani penahanan di sejumlah Polda dan Polres.
Baca Juga: Buron Penyelundupan BBM Rp 1,3 T Ditangkap Saat Liburan di Bali
"170-an yang tersangka," katanya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, upaya polisi menangkap para terduga teroris di sejumlah daerah di Indonesia berbekal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Sebab, aturan tersebut memberikan kewenangan bagi Polri menangkap orang yang diduga terlibat jaringan terorisme dengan bukti yang cukup, tanpa pelaku harus melakukan tindak pidana terlebih dahulu.
"Di undang-undang baru ini, kami sudah boleh menangkap mereka, memeriksa mereka kalau kami temukan bukti bukti yang kuat. Kami bisa proses lanjut, kalau tidak kami bisa bebaskan. Tetapi selama dua puluh hari dulu, dua puluh hari pertama, artinya penambahan tujuh hari (lakukan penahanan)," kata Setyo, Rabu (1/8/2018).