Suara.com - Anggota DPRD yang kembali menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tapi melalui partai berbeda, bisa diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Ketentuan tersebut menjadi kebijakan resmi Kementerian Dalam Negeri RI. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, ketentuan itu termaktub dalam surat edaran yang dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan pemimpin DPRD seluruh Indonesia.
"Kami telah mengirimkan surat bernomor 160/6324/OTDA," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Sabtu (4/8/2018).
Ia menjelaskan, ketentuan itu merupakan amanat Pasal 139 ayat 2 huruf i dan Pasal 193 ayat 2 huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Kiai NU Temui Ketua PBNU Said Aqil Siroj, Bahas Nasib Cak Imin
Dalam pasal-pasal tersebut, termuat aturan anggota DPRD periode 2014-2019 yang kembali menjadi caleg pada Pemilu 2019 tapi melalui partai berbeda, diberhentikan memakai mekanisme PAW.
Aturan tersebut juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan itu, bahwa anggota DPRD tersebut diberhentikan antarwaktu," kata Bahtiar.
Sebenarnya, kata Bahtiar, ketentuan tersebut juga dikuatkan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Pasal 7 ayat (1) huruf t PKPU itu tertulis, bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Jurnalis Dipukul Petugas Penjaga Kirab Obor Asian Games 2018
"Persyaratan yang dimaksud dalam PKPU itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD kalau kembali menjadi caleg dari partai berbeda,” terangnya.
Hal yang sama juga diterapkan untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berkeinginan maju sebagai caleg pada Pemilu 2019.
Ia menjelaskan, Pasal 240 ayat 1 huruf k UU No 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diberhentikan kalau menjadi caleg.