Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Kota Jambi mengecam tindakan kekerasan oknum pasukan pengamanan api obor Asian Games 2018 terhadap Suci Annisa, jurnalis Kompas TV Jambi.
Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (3/8/2018) siang, saat Suci Annisa (28) meliput arak-arakan obor Asian Games 2018.
Peristiwa itu terjadi di kawasan lampu lalu lintas Simpang Empat Museum Siginjai, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Suci Annisa yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, dipukul di bagian ulu hati secara tiba-tiba, hingga dia mengerang kesakitan.
"AJI Kota Jambi mengecam keras tindakan kekerasan dan premanisme yang dilakukan oknum pasukan pengamanan api obor Asian Games terhadap Suci Annisa," kata Ketua AJI Kota Jambi M Ramond EPU, dalam keterangan persnya, Sabtu (4/8/2018).
Baca Juga: Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK
Informasi yang dihimpun oleh AJI Kota Jambi, Suci Annisa bingung mengapa dia dipukul. Padahal, dia meliput kegiatan ini sejak Jumat pagi, sampai harus berlari-lari dari satu titik ke titik lain.
Suci sudah meminta kepada oknum petugas agar tidak kasar. Tapi petugas itu menyebut tidak peduli terhadap status Suci Annisa sebagai jurnalis.
Penuturan Suci, hanya satu orang dari pasukan pengamanan api obor Asian Games 2018 yang berlaku kasar kepadanya. Setelah kejadian itu, oknum yang memukulnya langsung ditarik oleh rekan-rekannya sesama pengamanan.
Tak hanya pemukulan, ada juga oknum pengamanan yang melakukan dorongan ke fotografer Tribun Jambi, Aldino, yang membuatnya hampir terjatuh. Tindakan ini menyebabkan Aldino hampir jutuh beserta kamera yang dipegangnya.
"Kami mengecam semua tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini. Harus diusut. Kasus ini jangan dibiarkan menguap," ungkap Ramond.
Baca Juga: Ribuan Relawan Jokowi Berikrar Tak Sebar Hoaks dan Hina Lawan
AJI menilai, aksi kekerasan oknum pasukan pengamanan api obor Asian Games 2018 itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4l UU 40/1999 disebutkan, negara menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dia menyebut tindakan oknum itu sudah masuk kategori pidana, karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat kebebasan pers.
AJI mendesak kepolisian dan juga pemimpin pasukan pengamanan api obor Asian Games 2018, agar melakukan pengusutan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis ini.
"Asian Games akan diliput jurnalis dari puluhan negara. Jangan sampai kasus serupa terjadi, sehingga perlu kepada semua petugas di Asian Games mengerti tentang kebebasan pers," ujarnya.