Fahri Hamzah Tak Mau Gunakan Rp 30 M dari PKS untuk Pribadi

Sabtu, 04 Agustus 2018 | 20:56 WIB
Fahri Hamzah Tak Mau Gunakan Rp 30 M dari PKS untuk Pribadi
Kader PKS sekaligus Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Kamis (2/8/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tengah menanti Partai Keadilan Sejahtera membayar ganti rugi sebesar Rp 30 Miliar. Ia mengklaim tidak akan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Uang tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyetujui gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS atas pemecatan dirinya.

"Uang Cash Rp 30 miliar akibat keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) di Mahkamah Agung atas gugatan saya kepada 5 oknum pemimpin PKS tidak akan saya gunakan untuk pribadi," tulis Fahri yang diunggah ke akun pribadi Twitter, Sabtu (4/8/2018).

Fahri menegaskan, dana tersebut akan digunakan untuk membiayai upayanya menyelamatkan PKS. Sebab, ia menganggap PKS di bawah kepemimpinan Presiden Sohibul Iman dalam masa terpuruk.

Baca Juga: 9 Sekjen Partai Koalisi Kumpul Siapkan Berkas Pendaftaran Jokowi

"100 persen akan saya pakai untuk me-recovery Partai yang rusak oleh ulah oknum-oknum tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, kisruh Fahri - PKS bermula saat PKS tiba-tiba memecat Fahri sebagai kader. Tidak terima dipecat, Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2016 lalu. Gugatan Fahri dikabulkan.

Majelis Hakim langsung menyatakan bahwa pemecatan Fahri tidak sah serta PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 30 Miliar.

Kasus ini terus bergulir hingga PKS mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun, di Mahkamah Agung PK itu ditolak. Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018.

Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

Baca Juga: Tolak Pegang Alat Vital, Tukang Becak Gorok Leher Siswi SMP

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI