Masa Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang 7 Hari

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 04 Agustus 2018 | 20:11 WIB
Masa Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang 7 Hari
Sejumlah warga korban gempa Lombok berada di pengungsian di lapangan Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Selong, Lombok Timur, NTB, Minggu (29/7).[Antara/Ahmad Subaidi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan masa tanggap darurat untuk penanganan dampak gempa bumi 6,4 SR di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperpanjang selama tujuh hari hingga 11 Agustus mendatang.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan resmi di Jakarta, mengatakan sebelumnya masa tanggap darurat berakhir pada Sabtu (4/8/2018), namun diperpanjang mengingat masih terjadinya gempa susulan.

"Pertimbangan pertama masih adanya gempa susulan yang berlangsung membuat masyarakat trauma dan belum berani kembali ke rumahnya," kata Sutopo.

BMKG mencatat sudah terjadi gempa susulan sebanyak 564 kali hingga Sabtu pukul 07.00 WITA.

Selain itu, masa tanggap darurat diperpanjang karena masih adanya beberapa masyarakat terdampak di daerah terpencil belum tersentuh penanganan karena akses menuju lokasi yang sulit.

Pertimbangan ketiga yakni masih terdapat beberapa masalah dalam penanganan pengungsi seperti terbatasnya air bersih, MCK, sanitasi, makanan, pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, dan lainnya. Pengungsi mandiri yang mendirikan tenda atau tempat pengungsian di halaman rumahnya juga masih memerlukan bantuan.

BNPB memandang perlu dilakukan penyisiran dan evakuasi di lokasi pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yang melibatkan TNI, Polri, Basarnas, BTNGR, relawan, dan lainnya.

Perpanjangan masa tanggap darurat akan memberikan payung hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam kemudahan akses, baik yang menyangkut pengerahan sumber daya manusia, keuangan, logistik, teknis, dan tertib administrasi.

Gubernur NTB telah menyetujui perpanjangan masa tanggap darurat tersebut, begitu juga Bupati Lombok Utara dan Bupati Lombok Timur sebagai daerah yang paling terdampak parah dari gempa bumi ini. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI