Wali Kota Izinkan Warga Kolong Jembatan, Tapi Anies Tidak Tahu

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 22:00 WIB
Wali Kota Izinkan Warga Kolong Jembatan, Tapi Anies Tidak Tahu
Kondisi tempat tinggal Herman dan Yati di bawah kolong jembatan. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui tidak mengetahui adanya perizinan bagi petani yang tinggal di kolong jembatan, trase Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ia menuturkan, akan mengecek kebenaran adanya petani yang tinggal di kolong jembatan tersebut.

"Tidak tahu, kami cek dulu nanti," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Sementara Wali Kota Jakarta Timur M Anwar membenarkan adanya perizinan bagi petani, yang menggarap lahan milik pemerintah di kawasan tersebut.

Baca Juga: Mayat Misterius Bersimbah Darah Gegerkan Tambora

Pemanfaatan lahan tersebut, kata dia, memang merupakan program Kementerian Pertanian RI.

"Oh iya, itu (yang BKT di Duren Sawit) dari Kementerian Pertanian," kata Anwar saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/8/2018) malam.

Anwar menambahkan, pemanfaatan lahan bisa digunakan sebagai sarana membangun ekonomi bagi petani. Namun, ia menegaskan, penggunaan lahan tidak boleh dipergunakan untuk rumah tinggal.

"Iya itu kan pemanfaatan lahan kosong, tapi tak boleh bangun ya gubuk," tandasnya.

Sebelumnya, petani yang menggarap lahan milik pemerintah di trase BKT, Duren Sawit, mengklaim telah mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Baca Juga: Tak Didukung PA 212 Jadi Cawapres Prabowo, AHY Santai

Herman (57), salah satu petani trase BKT, mengakui sudah bertemu pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Berdasarkan hasil pertemuannya itu, Herman diizinkan untuk menggarap tanah di pinggiran BKT tanpa dipungut biaya.

"Sudah diizinkan kok, tak disuruh bayar apa-apa. Kalau disuruh bayar saya bayarnya pakai apa, mending saya mundur aja jadi pemulung lagi," kata Herman saat ditemui Suara.com.

Pria paruh baya itu juga diizinkan untuk tinggal di kolong jembatan trase BKT. Hanya, Herman yang tinggal bersama sang istri, Yati (40) dilarang untuk mendirikan gubuk di kolong jembatan itu

Tak hanya itu, Herman dan istri juga diberikan secarik surat yang menunjukkan bahwa keduanya bisa terbebas dari operasi Satpol PP dan Dinas Sosial meskipun tinggal di kolong jembatan.

"Waktu itu terakhir 2015 pernah ditangkap Dinsos, lalu kecamatan mengeluarkan surat supaya bisa bebas. Nah, surat itu sampai sekarang saya simpan jadi sewaktu-waktu datang orang Satpol PP dan Dinsos pakai surat itu enggak dibawa," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI