"Sudah diizinkan kok, tak disuruh bayar apa-apa. Kalau disuruh bayar saya bayarnya pakai apa, mending saya mundur aja jadi pemulung lagi," kata Herman saat ditemui Suara.com.
Pria paruh baya itu juga diizinkan untuk tinggal di kolong jembatan trase BKT. Hanya, Herman yang tinggal bersama sang istri, Yati (40) dilarang untuk mendirikan gubuk di kolong jembatan itu
Tak hanya itu, Herman dan istri juga diberikan secarik surat yang menunjukkan bahwa keduanya bisa terbebas dari operasi Satpol PP dan Dinas Sosial meskipun tinggal di kolong jembatan.
"Waktu itu terakhir 2015 pernah ditangkap Dinsos, lalu kecamatan mengeluarkan surat supaya bisa bebas. Nah, surat itu sampai sekarang saya simpan jadi sewaktu-waktu datang orang Satpol PP dan Dinsos pakai surat itu enggak dibawa," tutupnya.