Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Pilpres 2019, segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hadianto Harefa, berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 huruf f UU Nomor 42 Tahun 2008.
Dalam pasal itu diatur, salah satu syarat yang harus dipenuhi capres – cawapres adalah telah melaporkan harta kekyaan ke instansi berwenang, dalam hal ini KPK.
"Mulai tanggal 4 Agustus 2018, kami sudah siap menerima pelaporan LHKPN (Capres-Cawapres) melalui online. Kepada tim dari Capres-Cawapres bisa menghubungi kami melalui online elhkpn.kpk.go.id," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Baca Juga: Demi Tipu Emak-emak, Trio Penghipnotis Beli Uang Mainan
Cahya menegaskan, penyerahan LHKPN kepada KPK harus dilakukan melalui online. KPK kata dia akan siap memfasilitasi tim Capres-Cawapres untuk mendapatkan username dan password.
"Kemudian hal penting juga yang harus diingat, penyampaiannya melaui online, jadi tidak dalam bentuk lain atau form yang lama seperti form a from b. Jadi, bukan dengan form yang lama," kata Cahya.
Setelah melakukan penyerahan LHKPN, KPK akan memberikan tanda terima yang dilengkapi dengan kode QR. Kode tersebut untuk membuktikan keaslian dari setiap tanda terima yang dikeluarkan oleh KPK.
"Kemudian kami juga harapkan para pasangan bacalon bisa menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan. Sehingga saat ada penyesuaian bisa disesuaikan," katanya.
"Tolong jangan nanti mepet, karena kami juga harus proses verifikasi, harus memastikan semua terisi lengkap, dan dokumen pendukungnya lengkap. Setelah semua diterima oleh KPK sebagaimana proses pencalonan yang lalu, kita akan lakukan proses verifikasi terus nanti klarifikasi dan ada deklarasi," tambah Cahya.
Baca Juga: Pertamina dan BMW Garap Teknologi Pengisian Baterai Mobil Listrik
Proses penyerahan LHKPN ini akan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2018. Meski begitu, KPK berharap, Capres-Cawapres yang maju melakukannya sebelum tanggal 10 Agustus 2018 tersebut.