Dulu Ogah Lapor, Ini Alasan Anies Serahkan Tongkat Ghana ke KPK

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 20:56 WIB
Dulu Ogah Lapor, Ini Alasan Anies Serahkan Tongkat Ghana ke KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menyerahkan tongkat pemberian seorang kepala suku dari negara Ghana, Jumat (3/8/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami menghargai pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut. Sesuai UU KPK, proses analisis akan dilakukan selama 30 hari kerja. Jika memenuhi ketentuan Pasal 12B akan ditetapkan menjadi milik negara dan sebaliknya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI