Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menyerahkan tongkat emas yang diterimanya dari Toyigbe Zoya, Kepala suku dari Ghana, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (3/8/2018).
Anies sebelumnya tegas mengatakan tak akan melaporkan pemberian tongkat itu ke KPK, karena ingin disimpan di gedung Balai Kota. Namun, ia akhirnya melaporkan hadiah itu ke KPK karena suatu alasan.
Tongkat itu diterima Anies pada tanggal 6 Juli 2018 lalu, saat menutup acara Pertemuan Ulama dan Dai se-Asia Tenggara, Afrika dan Eropa di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Timur.
"Saya laporkan, baru sempat sekarang, jadi saya laporkan hari ini," kata Anies di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Baca Juga: Besok Pendaftaran Capres, Rumah Prabowo Didatangi Amien Rais
Namun, tak lama, alasan lain juga disampaikan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Menurutnya, dia baru tahu ada aturan yang memwajibkan hadiah yang diterimanya dilaporkan ke KPK.
"Ternyata memang harus dilaporkan. Saya kira ini akan jadi inventaris kantor, bukan saya pribadi. Ternyata inventaris kantor juga harus dilaporkan. Kita taat saja," kata Anies.
Untuk diketahui, setelah menerima tongkat berkepala harimau tersebut pada tanggal 6 Juli 2018 lalu, Anies langsung menegaskan tak akan menyerahkannya ke KPK.
Pasalnya, hadiah yang diterimanya tersebut bukan atas nama pribadi. Menurut dia, tongkat berwarna emas itu nantinya akan dipajang di gedung Balai Kota DKI sebagai simbol persahabatan antara Jakarta dan Afrika.
"Kalau buat Anies, saya laporkan. Kalau ini buat gubernur, kalau buat gubernur ini jadi inventaris Pemprov," kata Anies kala itu.
Baca Juga: Digugat, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Video Porno Ariel Noah
Meski begitu, KPK tetap mengapresiasi Anies yang telah menyerahkan barang yang belum diketahui nilainya tersebut.