Digugat, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Video Porno Ariel Noah

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 20:47 WIB
Digugat, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Video Porno Ariel Noah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri mengakui, kasus video porno Ariel vokalis Noah bersama artis Luna Maya dan Cut Tari delapan tahun silam, belum dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian.

Belum dihentikannya penyelidikan perkara tersebut, kekinian digugat oleh Adi Nugrono yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adi meminta penyelidikan kasus video porno tiga selebritas ternama Tanah Air itu dihentikan secara sah, mengingat Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka sejak 2010.

"Untuk saat ini penyidik sama sekali belum menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) kasus ini. Silakan bila ada pihak-pihak yang ingin mencoba praperadilan, karena itu adalah hak semua warga negara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal, Jumat (3/8/2018).

Baca Juga: Kemenpora Klarifikasi Isu Pembekuan PSSI

Iqbal menyebut proses hukum tetap berjalan meski jauh dari pemberitaan. Sebab, penyidik tidak bisa membuka fakta hukum perkara ke publik.

"Jadi ada etika penyidikan yang harus tidak disampaikan ke publik. Karena satu, bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan. Kedua, ada norma mengenai hal itu di masyarakat,” tuturnya.

Iqbal tak mempermasalahkan Adi melakukan praperadilan di PN Jaksel. Sidang perdana praperdilan itu akan digelar pada 7 Agustus 2018.

"Ya,tak ada masalah apa-apa. Kami tidak akan intervensi," tutup Iqbal.

Baca Juga: Kisah Lurah Perempuan Pura-pura Mati saat Dibuang ke Sungai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI