Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasuas prostitusi anak di Apartemen Kalibata City.
Yohana mengungkapkan, ia berencana mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar bisa mendesak pengelola apartemen menyelesaikan persoalan tersebut.
”Kami juga meminta pihak terkait memberikan ganti rugi serta memfasilitasi rehabilitasi korban,” kata Yohana melalui pernyataan tertulis kepada Suara.com, Jumat (3/8/2018).
Ia menjelaskan, praktik prostitusi anak kerap terulang di apartemen Kalibata City. Terbaru, 4 Juli 2018, aparat kepolisian mengungkap kasus itu yang melibatkan tiga gadis berusia belasan tahun.
Baca Juga: IPB: Pemkab Simalungun Sudah Bayar Utang SPP Arnita yang Mualaf
Ketiganya berinisial NI (17), IF (16), dan ASW (15). Ketiganya berasal dari Depok, Jawa Barat. Mereka diduga dijadikan pelacur anak sejak setahun silam di apartemen Kalibata City. Sementara mucikari mereka juga masih berusia remaja, yakni NR (20) dan MS (17).
Mama Yo—sapaan beken Yohana—mengatakan, kasus ini adalah kejahatan eksploitasi seksual pada anak kategori berat, sekaligus masuk tindak pidana perdagangan orang.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ai Maryati mengungkap, sedikitnya terdapat 4 kasus prostitusi anak di apartemen Kalibata City yang berhasil terungkap dalam periode 2015 – 2017.
“Laki-laki hidung belang yang menjadi pelanggan mereka umumnya dicari dari sejumlah aplikasi media sosial, seperti BeeTalk, Facebook, Lendir.org, dan WeChat. Kasus kejahatan ini adalah sindikat jaringan prostitusi, yang merekrut korbannya hingga ke Indramayu, Sukabumi, Tasikmalaya, Kuningan, dan beberapa daerah lain di Jawa Barat,” kata Ai.
Baca Juga: Gili Lawa Kebakaran, Menteri Siti Nurbaya: Turis Jangan Konyol