Modus Sekte Penghapus Utang Cari Korban Terungkap

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 19:15 WIB
Modus Sekte Penghapus Utang Cari Korban Terungkap
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri berharap, korban kasus penipuan United Nation  Swissindo  World Trust International Orbit atau beken disebut Sekte Penghapus Utang yang belum terdata mau melapor.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Silitonga mengatakan, penyidik telah menggelar perkara dan kekinian mencari korban selain Bank Indonesia yang telah melapor.

"Kami sedang mencari korban lain. Kami membutuhkan keterangan mereka, terutama yang disuruh UN Swissindo menggunakan dokumen-dokumen palsu,” kata Daniel, Jumat (3/8/2018).

Ia mengungkapkan, modus UN Swissindo adalah menyuruh para korbannya memalsukan sertifikat BI dengan janji utang mereka bisa terlunasi.

Baca Juga: Calon DPD Terkaya Punya Rp 20 Triliun, Termiskin Berharta Rp 1

Memakai sertifikat BI palsu itu, korban dijanjikan memunyai bukti sah bahwa utang-utang mereka di bank-bak lain sudah lunas.

Daniel mengatakan, penyidik belum dapat mengetahui jumlah keseluruhan pengikut UN Swissindo. Estimasinya, pengikut sekte tersebut mencapai jutaan orang.

"Itu berdasarkan pengakuan saja, katanya 25 juta orang. Tapi kami belum dapat angka pasti, masih pendalaman,” tukasnya.

Bos UN Swissindo bernama Sugihartono Negoro alias Sino, berhasil dibekuk oleh Bareskrim di Cirebon, Jawa Barat. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, sejumlah mata uang palsu.

Untuk diketahui, UN Swissindo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Februari 2018. UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat.

Baca Juga: Pendiri PKS Meninggal saat Jadi Caleg PDIP, Yusuf Akan Diganti

Mereka menyasar para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan, maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

Mereka mengklaim menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang, yang dikeluarkan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia, maupun lembaga internasional dari negara lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI