Calon DPD Terkaya Punya Rp 20 Triliun, Termiskin Berharta Rp 1

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 19:04 WIB
Calon DPD Terkaya Punya Rp 20 Triliun, Termiskin Berharta Rp 1
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemerilsaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa, sampai Kamis (2/8/2018), KPK sudah menerima LHKPN dari 510 calon anggota DPD.

Dari jumlah tersebut, jumlah harta kekayaan tertinggi dipegang oleh calon dari wilayah Papua dengan jumlah Rp 20 triliun.

"Harta tertinggi berdasarkan pelaporan LHKPN dimiliki calon anggota DPD dari daerah Papua dengan total harta Rp 20 triliun," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).

Baca Juga: Pendiri PKS Meninggal saat Jadi Caleg PDIP, Yusuf Akan Diganti

Sementara jumlah terendah atau termiskin kata Cahya, dipegang oleh calon dari Sumatera Utara (Sumut) yang sama sekali tak memunyai harta.

"Harta terendah berdasarkan pelaporan LHKPN dimiliki calon anggota DPD dari daerah Sumatera Utara dengan total harta  minus Rp158 juta. Hartanya kurang dari Rp 1," katanya.

Meski begitu, baik yang memiliki harta tertinggi dan terendah, Cahya tidak memberitahukan namanya.

Cahya mengatakan, pelaporan LHKPN kepada KPK berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas No 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Selain itu, dasar lainnya adalah pada Surat Ketua KPU RI Nomor. 683/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Calon Anggota DPD.

Baca Juga: Pelopor Menu Serba Saus Telur Asin Ini Buka Cabang ke-14

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, waktu pendaftaran calon Anggota DPD dimulai tanggal 9 Juli sampai 11 Juli 2018. Sementara waktu perbaikan pelaporan LHKPN dari tanggal 12 Juli sampai 24 Juli 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI