Suara.com - Tiga tersangka kasus penipuan bermodus sebagai warga negara Singapura palsu, ternyata sudah mengeruk banyak keuntungan hingga bisa membeli rumah di kampung halaman. Lewat modus tersebut, para tersangka telah menipu belasan ibu-ibu di Jakarta.
"Hasil kejahatan komplotan ini cukup banyak, mereka sudah bisa membeli rumah," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (3/8/2018).
Dalam kasus penipuan ini, polisi telah meringkus Dodi Dana (64), Rudi Melalo (50) dan Teddy Setiawan (27).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ade, keuntungan uang dari aksi penipuan bermodus WNA palsu itu juga dibagi-bagikan kepada keluarga dari masing-masing tersangka.
Baca Juga: Anies Akhirnya Mau Serahkan Tongkat Kepala Suku Ghana ke KPK
"Uangnya ditransfer ke saudara-saudaranya. Sudah profesional, hasilnya sudah dinikmati," kata dia.
Saat kasus ini dirilis, Dodi yang menyamar sebagai WN Singapura bernama Salin Anan Brother itu membantah memiliki rumah dari hasil kejahatan.
'Saya tidak punya, saya mengontrak di Kramatjati," katanya.
Namun, Rudi Melalo tak menampik keuntungan dari aksi penipuan itu sudah dibelikan rumah. Dari hasil kejahatannya, Rudi membeli sebuah rumah di Tomohon, Manado, Sulawesi Utara.
Rudi tak menjelaskan secara rinci luas bangunan rumah yang dibeli dari hasil aksi penipuan tersebut.
Baca Juga: Kali Ini, Wapres JK Mau Diajak Masuk ke Kamar Anies
Polisi masih mengembangkan kasus penipuan ini, untuk menelusuri apakah para tersangka bisa dijerat pasal pencucian uang atau tidak, terkait hasil kejahatan yang sudah dibagi-bagikan ke keluarga dan dibelikan rumah.
Kasus penipuan bermodus WNA palsu ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban bernama Hanah. Aksi penipuan komplotan ini terjadi saat korban sedang berjalan kaki di kawasan Cidodol, Jakarta Selatan pada medio Juli 2018.
Dengan modus sebagai dermawan, komplotan ini mengiming-imingi korban akan diberikan uang asing pecahan Rubel.
Karena tergiur, akhirnya korban diminta mencairkan uang sebesar Rp 40 juta untuk ditukarkan dengan 14 lembar uang Rubel yang sudah kedarluwasa. Bahkan, perhiasan korban turut diambil para tersangka setelah ditukarkan dengan tiga lembar uang Rubel.
Setelah menyelidiki laporan korban, polisi meringkus tiga tersangka di beberapa lokasi berbeda di Bogor dan Jakarta pada Rabu (1/8/2018). Terungkapnya kasus ini juga berkat video viral ibu-ibu yang turut menjadi korban penipuan komplotan WN palsu di kawasan Jakarta Barat.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah uang rubel palsu, uang rupiah palsu, perhiasan, kartu nama karyawan BRI palsu, surat sumbangan, kartu nama WN Singapura atas nama Salim Anan Brother dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.