Suara.com - Tiga tersangka kasus penipuan bermodus sebagai warga negara Singapura palsu, ternyata sudah mengeruk banyak keuntungan hingga bisa membeli rumah di kampung halaman. Lewat modus tersebut, para tersangka telah menipu belasan ibu-ibu di Jakarta.
"Hasil kejahatan komplotan ini cukup banyak, mereka sudah bisa membeli rumah," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (3/8/2018).
Dalam kasus penipuan ini, polisi telah meringkus Dodi Dana (64), Rudi Melalo (50) dan Teddy Setiawan (27).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ade, keuntungan uang dari aksi penipuan bermodus WNA palsu itu juga dibagi-bagikan kepada keluarga dari masing-masing tersangka.
Baca Juga: Anies Akhirnya Mau Serahkan Tongkat Kepala Suku Ghana ke KPK
"Uangnya ditransfer ke saudara-saudaranya. Sudah profesional, hasilnya sudah dinikmati," kata dia.
Saat kasus ini dirilis, Dodi yang menyamar sebagai WN Singapura bernama Salin Anan Brother itu membantah memiliki rumah dari hasil kejahatan.
'Saya tidak punya, saya mengontrak di Kramatjati," katanya.
Namun, Rudi Melalo tak menampik keuntungan dari aksi penipuan itu sudah dibelikan rumah. Dari hasil kejahatannya, Rudi membeli sebuah rumah di Tomohon, Manado, Sulawesi Utara.
Rudi tak menjelaskan secara rinci luas bangunan rumah yang dibeli dari hasil aksi penipuan tersebut.
Baca Juga: Kali Ini, Wapres JK Mau Diajak Masuk ke Kamar Anies
Polisi masih mengembangkan kasus penipuan ini, untuk menelusuri apakah para tersangka bisa dijerat pasal pencucian uang atau tidak, terkait hasil kejahatan yang sudah dibagi-bagikan ke keluarga dan dibelikan rumah.