Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan perwakilan partai politik untuk sosialisasi peraturan mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tata cara mendaftaran pasangan capres dan cawapres. Pendaftaran itu dibuka mulai besok, Sabtu 4 Agustus 2018.
"Pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan dimulai pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 04.00 WIB sore dari tanggal 4-9 Agustus 2018. Khusus hari terakhir, tanggal 10 Agustus dari jam 08.00-24.00 WIB," terang Ketua KPU Arief Budiman di ruang rapat utama gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Saat pendaftaran nanti, KPU membatasi para pendukung pasangan capres dan cawapres yang bissa memasuki ruangan pendaftaran. KPU mengeluarkan id card bagi para pendukung atau pengurus partai politik yang masuk ke gedung KPU.
Aturan ini dibuat untuk mengantisipasi banyaknya pendukung yang datang mengantar pasangan capres dan cawapres. Sebab, kapasitas ruangan tempat pendaftaran di lantai 2 dan halaman KPU terbatas.
Baca Juga: Sahabat Puas Deklarasi Dukung Prabowo - Ustaz Abdul Somad
"Jadi semua yang mengantarkan calon harus mendaftar. Untuk di ruangan pendaftaran lantai dua dibatasi 50 orang bagi pengurus partai. Untuk pendukung di halaman parkiran KPU maksimal 120 orang,” ujar dia.
Selain itu, Arief mengimbau kepada semua pasangan calon yang ingin mendaftar agar membawa seluruh perlengkapan berkas. Salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan daftar riwayat hidup.
"Sebaiknya seluruh dokumen dipersiapkan lebih awal," imbuh dia.