Dari 575 Bacaleg Hanura, Hanya 9 yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 16:48 WIB
Dari 575 Bacaleg Hanura, Hanya 9 yang Dinyatakan Memenuhi Syarat
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPU telah memverifikasi berkas perbaikan bakal calon legislatif (caleg) DPR RI dari partai politik. Dari semua partai politik, bakal caleg yang paling banyak tidak memenuhi syarat adalah Partai Hanura.

Dari total 575 bakal caleg yang diajukan Hanura, hanya 9 calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Hanura hanya 9 dari 575 bacaleg yang dinyatakan MS," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).

Ilham menjelaskan, KPU telah menyerahkan berita acara hasil perbaikan verifikasi tersebut ke Partai Hanura pada Kamis (2/8/2018) kemarin malam. Permasalahan banyaknya bacaleg Hanura yang TMS, karena banyak dari mereka yang tidak melengkapi berkas-berkas administrasi sesuai petunjuk teknis yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ngaku Suka Beri Hadiah ke Janda, Trio Penghipnotis Tipu Emak-emak

"Memang ada beberapa yang tidak dilengkapi, misalnya foto, alamatnya, formulir B dan B1. Ini salah satu prasyarat yang harus dipenuhi," terang dia.

Dengan begitu, berkas-berkas bacaleg Hanura itu tidak bisa diproses ke tahapan daftar caleg sementara (DCS). Sementara tahap perbaikan telah berakhir.

Oleh karena itu, banyak dari bakal caleg Hanura yang tak masuk dalam daftar caleg sementara. Satu-satunya langkah yang bisa dilakukan Hanura adalah hanya dengan melaporkan ke Bawaslu sebagai sengketa.

Sekedar informasi, tahapan pendaftaran caleg dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, verifikasi administrasi bakal calon pada 4-18 Juli 2018. Lalu, KPU menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg kepada partai politik peserta pemilu.

Sementara itu, perbaikan daftar calon, syarat calon anggota dan pengajuan bakal calon pengganti pada 22-31 Juli. Terakhir perbaikan dan ganti caleg pada 31 Juli pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Kapal Liputan XII Kandas di Selat Bali, 25 Penumpang Dievakuasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI