Suara.com - Mabes Polri telah melimpahkan berkas penyidikan kasus narkoba yang menjerat eks Wadir Narkoba Polda Kalimantan Barat AKPB Hartono ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis.
"Iya benar, sudah (dilimpahkan)," kata Idham saat dikonfirmasi Suara.com.
Setelah kasus narkoba itu dilimpahkan, Idham menyatakan, AKBP Hartono juga sudah menjalani penahanan. "Iya (sudah kami tahan)," tegasnya.
Namun demikian, Idham enggan menjelaskan lebih rinci soal penanganan kasus narkoba yang menjerat Hartono. Idham meminta hal tersebut ditanyakan langsung ke Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan atau Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Silahkan ke Dir-nya atau Kabid Humas," tandas Idham.
Sebelumnya, AKBP Hartono ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 23 gram di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (28/7/2018) lalu.
Sebelum tertangkap di bandara, AKBP Hartono diketahui sempat melakukan pengungkapan kasus narkoba di Jakarta bersama sejumlah anak buahnya.
Perihal kasus narkoba itu, Mabes Polri pun mengancam akan memecat AKBP Hartono apabila terbukti melanggar kode etik. Sejauh ini, Mabes Polri baru mencopot jabatan AKBP Hartono sebagar Wadir Narkoba Polda Kalbar.