Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Tak Segera Bayar Rp 30 M, Fahri Hamzah Ancam Sita Gedung PKS
Jum'at, 03 Agustus 2018 | 15:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hasil Real Count PKS Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok, Tapi Beda Pemenangnya di Hitung Cepat Indikator dan Voxpol
28 November 2024 | 07:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI