Tak Segera Bayar Rp 30 M, Fahri Hamzah Ancam Sita Gedung PKS

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 15:44 WIB
Tak Segera Bayar Rp 30 M, Fahri Hamzah Ancam Sita Gedung PKS
Kader PKS sekaligus Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Kamis (2/8/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI