Suara.com - Polisi hingga kini belum menentukan status hukum Presiden PKS Sohibul Iman meski kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Belum (ada tersangka)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (3/8/2018).
Status hukum Sohibul bakal ditentukan apabila polisi telah melaksanakan gelar perkara dalam kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Adi menjelaskan, gelar perkara dalam kasus tersebut baru akan dilakukan setelah polisi merampungkan pemeriksaan para saksi.
"(Gelar perkara dilakukan) setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi," katanya.
Baca Juga: Close to You, Lagu Andalan Denada untuk Usir Ketakutan Sang Putri
Selain itu, polisi juga bakal kembali meminta keterangan Sohibul sebagai terlapor. Namun, Adi tak menyebut kapan Sohibul Iman bakal kembali diperiksa dalam kasus tersebut.
"Pasti (Sohibul) kembali kami periksa, nanti sabar ya. Belum dijadwalkan," katanya.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Berharap Main Lawan Arema, Renan Tak Sabar Lihat Aksi Jakmania