Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra memastikan tak ada unsur tindak pidana terkait kasus kebakaran di gedung barang bekas di sekitar Gudang Utama Jakarta Internasional Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur.
Tony bahkan menyebutkan tidak ada unsur sabotase untuk mengganggu pelaksanaan Asian Games di venue Balap Sepeda Velodrome itu.
"Ya pasti ini jauh dari sabotase, kecuali velodrome yang jadi targetnya. Ini kan tumpukan istilahnya barang enggak kepake istilahnya. Yang kedua unsur kesengajaan tidak ada," kata Tony saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/8/2018).
Alasan Tony menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana karena tak ada korban jiwa dan kerugian material yang ditimbulkan akibat kebakaran di gudang barang bekas tersebut.
Dia pun meminta semua pihak tak menghubung-hubungkan kebakaran itu dengan venue pelaksanaan Asian Games di area Velodrome.
"Enggak ada lah (unsur pidana). Kerugian material enggak ada, luka ringan enggak ada luka berat enggak ada. Jadi insiden kecil itu. Tapi karena letaknya di belakang velodrome biar rame aja itu," katanya.
Dugaan sementara, penyebab kebakaran itu berasal dari api puntung rokok. Meski demikian, polisi tak menemukan indikasi kesengajaan terkait kebakaran di gudang tersebut.
Sebelumnya, api melalap gudang milik Dinas Olah Raga yang letaknya dekat Gudang Utama Jakarta Internasional Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2018) petang.
Sebanyak 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. Petugas damkar baru bisa memadamkan kobaran api di gudang tersebut sekitar pukul 19.05 WIB. Dari upaya pemadaman itu, api pun tak merembet ke bagunan lain.