Suara.com - Petani yang menggarap lahan milik pemerintah di trase Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur mengklaim telah mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Herman (57) salah satu petani trase BKT mengaku sudah bertemu dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Dari hasil pertemuannya itu, Herman diizinkan untuk menggarap tanah di pinggiran BKT tanpa dipungut biaya.
"Sudah diizinkan kok, enggak disuruh bayar apa-apa. Kalau disuruh bayar mah saya bayarnya pakai apa, mending saya mundur aja jadi pemulung lagi," kata Herman saat ditemui Suara.com.
Pria paruh baya itu pun diizinkan untuk tinggal di kolong jembatan trase BKT. Hanya saja, Herman yang tinggal bersama sang istri, Yati (40) dilarang untuk mendirikan gubuk di kolong jembatan itu.
Baca Juga: Tempat Salat Yati Dilempari Botol Minuman Hingga Kotoran Manusia
Tak hanya itu, Herman dan istri juga diberikan secarik surat yang menunjukkan bahwa keduanya bisa terbebas dari operasi Satpol PP dan Dinas Sosial meskipun tinggal di kolong jembatan.
"Waktu itu terakhir 2015 pernah ditangkap Dinsos, lalu kecamatan keluarin surat supaya bisa bebas. Nah, surat itu sampai sekarang saya simpan jadi sewaktu-waktu datang orang Satpol PP dan Dinsos pakai surat itu enggak dibawa," tutupnya. (Chyntia Sami Bhayangkara)