Pelaku dan Korban Pemerasan 4 Polisi Gadungan Ternyata Sekampung

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 10:14 WIB
Pelaku dan Korban Pemerasan 4 Polisi Gadungan Ternyata Sekampung
Ilustrasi polisi gadungan dibekuk oleh polisi. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita tangkap sekitar TKP (rumah korban). Tidak ada perlawanan dari para pelaku," tandasnya.

Para tersangka yang ditangkap yakni Hermansyah (31), Alfi Dariansyah (27), Ikbal (45) dan Nasuki (37).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah dasi warna merah berlogo Reskrim, satu unit Handi Talky (HT), uang tunai Rp 30 juta dan sebuah unit mobil Honda HRV warna silver.

Dalam kasus tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Menggunakan Kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga: Scaloni Jadi Pelatih Sementara Timnas Argentina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI